Disperin Bekasi Amankan 30 Ribu Miras
jpnn.com, BEKASI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Bekasi mengamankan sebanyak 30 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kios jamu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Mochamad Hambali mengatakan, puluhan ribu botol itu diamankan karena pemilik tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Karena itu, petugas menjerat mereka dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 27 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
“Pelaku peredaran miras dijerat perda, bukan pidana. Petugas kemudian menindaknya dengan menyita miras dan mendata mereka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya, Senin (11/9).
Menurut dia, puluhan ribu botol itu diamankan dari beberapa kios di empat kecamatan, yaitu Medansatria, Bekasi Barat, Rawalumbu dan Jatiasih. Petugas menyisir beberapa kios di sana karena laporan masyarakat.
Warga resah maraknya peredaran miras yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi. Apalagi kebanyakan yang membeli miras itu adalah anak muda.
“Petugas kemudian menindak lanjuti laporan itu dan berhasil mengamankannya saat operasi berlangsung selama satu hari sejak kemarin,” kata Hambali.
Dalam operasi itu, pihaknya mengerahkan 90 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian. Dia mengklaim, operasi yang digelar berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik kios.
Polisi terus melakukan pemantauan di beberapa kios dan toko yang disinyalir masih menjual miras tanpa izin.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal