Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Jumat, 28 Juli 2017 – 09:39 WIB
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum.
Tak tanggung-tanggung, penjual terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Alasan lainnya adalah faktor keselamatan. Bensin eceran dianggap membahayakan orang lain.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat.
Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.
Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Tingkatkan TKDN, Sucofindo dan Disperindag Garut Berkolaborasi
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Gandeng Disperindag & BPS, Bea Cukai Ambon Dorong Pengembangan UMKM Berpotensi Ekspor
- Dukung Peningkatan Ekspor dan Pemberdayaan UMKM, LPEI Gandeng Disperindag Jabar