Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).
Namun, sebelum melakukan penertiba, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.
“Kalau mereka sudah mengerti, baru kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap," kata Edwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.
Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.
"Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.
“Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya. (dy)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
Redaktur & Reporter : Ragil
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Tingkatkan TKDN, Sucofindo dan Disperindag Garut Berkolaborasi
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Gandeng Disperindag & BPS, Bea Cukai Ambon Dorong Pengembangan UMKM Berpotensi Ekspor
- Dukung Peningkatan Ekspor dan Pemberdayaan UMKM, LPEI Gandeng Disperindag Jabar