Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN

"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).

Namun, sebelum melakukan penertiba, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.

“Kalau mereka sudah mengerti, baru  kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secata bertahap," kata Edwar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.

Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.

"Meraka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.

“Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya. (dy)  


Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News