Disperindag Perketat Rekomendasi BBM
Minggu, 28 April 2013 – 07:08 WIB

Disperindag Perketat Rekomendasi BBM
Menurutnya, selama ini banyak usaha mikro di Kabupaten Cirebon yang tidak terpantau Disperindag. Untuk mengantisipasi, pihaknya berkoordinasi dengan Hiswana Migas membatasi penggunaan BBM setiap harinya sebanyak 30 liter. “Jadi gak kayak dulu membeli BBM lebih dari 30 liter diperbolehkan karena belum ada peraturan. Tapi sekarang sudah tidak boleh,” tuturnya.
Baca Juga:
Dijelaskannya, pembatasan pembelian bahan bakar minyak itu berdasarkan SK Presiden bulan Februari nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu. Kemudian aturan tersebut juga ada di dalam SK Menteri MSDM yang diatur tentang pengendalian BBM. “Intinya, untuk penghematan atau efisiensi penggunaan APBN, supaya pembelian BBM itu tepat pada sasaran yakni konsumen,” tandasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini usaha mikro di Kabupaten Cirebon yang baru terdata dari tahun 2012-2013 sekitar 400 dan jumlah SPBU di Kabupaten Cirebon sebanyak 49.
Menurutnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar itu, atas rekomendasi dari instansi terkait, seperti nelayan rekomendasinya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan, petani dari Distanbunakhut, dan untuk usaha mikro atau diecer ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Jadi permohonan rekomendasi itu dari masing-masing dinas bukan dilimpahkan kepada Disperindag semua,” terangnya.
SUMBER - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Cirebon, membuat sejumlah masyarakat berlomba mendapatkan rekomendasi Disperindag.
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter