Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi

jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.
Kepala Disperindagkop Kaltim Fuad Asaddin mengatakan, total ada 5.546 koperasi yang terdaftar di Benua Etam.
Namun, dari jumlah itu hanya 3.554 koperasi yang aktif.
“Tahun lalu, jumlahnya menurun jadi 5.184 koperasi. Penurunan terjadi karena ada penghapusan koperasi yang tidak menjalankan fungsi dan kewajibannya,” kata Fuad belum lama ini.
Dia menjelaskan, tujuan utama koperasi adalah membangun kesejahteraan bersama bagi para anggotanya.
Menurut Fuad, koperasi bukan bertujuan mencari keuntungan.
Hal itu, lanjut Fuad, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang menyebut bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum.
Semua merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian