Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi
Senin, 12 Maret 2018 – 01:52 WIB
“Sepanjang 2017, masih ada 1.503 koperasi yang tidak aktif. Tidak aktif dimaksudkan karena tidak ada penanggungan, tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan), dan tidak melakukan simpan pinjam,” ungkap Fuad.
Fuad menyebut tidak semua koperasi yang dianggap tak aktif lantas dihapus. Beberapa di antaranya masih diupayakan untuk mendapat pembinaan, edukasi, pemeriksaan izin.
Jika memang sudah tak tertolong atau tak bisa dibina, maka akan dihapus.
“Kebanyakan yang tidak aktif ini terkendala masalah perizinan. Padahal, semuanya kami bantu dan permudah,” tutur Fuad. (ctr/man/k15)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Tanggapi Pengesahan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi