Dissenting Opinion Hakim soal Kasus Asabri, Kerugian Negara Tak Terbukti

Dissenting Opinion Hakim soal Kasus Asabri, Kerugian Negara Tak Terbukti
Ilustrasi - Sidang kasus korupsi Asabri. Foto: dok. Kejaksaan Agung

Menurutnya, walau pembelian menyimpang, tetapi masih menghasilkan dana kas bagi PT Asabri.

Hakim menyadari dana kas tersebut memang tidak pasti karena harganya berfluktuasi. Namun, Mulyono menilai lebih adil BPK untuk menghitung dana kas dalam kerugian negara tersebut.

"Hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata, atau tidak pasti nilainya karena tidak dihitung secara riil pembelian yang menyimpang, tetapi mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan atau redempt atau likuidasi efek tersebut, sampai waktu tertentu," terang Mulyono.

Dissenting opinion ini dibacakan Mulyono dalam sidang putusan empat terdakwa Asabri, yakni dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Mayjen (purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (purn) Sonny Widjaya serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 Hari Setianto. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan dissenting opinion dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Hakim memandang BPK tak adil dalam menghitung kerugian negara.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News