Distorsi Otonomi Dinilai Kesengajaan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 22:28 WIB
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan fenomena distorsi yang sejak awal memang sudah diperkirakan bakal terjadi karena adanya dua kepentingan yang tarik-menarik.
"Kendala pelaksanaan otonomi daerah itu memang sudah dirancang dari awal. Itu satu distorsi yang disengaja dari semula karena saat menyusun undang-undang yang terkait dengan otonomi berhadapan dua kekuatan besar yakni proreformasi versus status quo," kata Siti Zuhro, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam perjalanan waktu yang dihitung semenjak pemberlakuan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lanjut Siti Zuhro, perseteruan tersebut saat ini dimenangkan oleh status quo hingga melahirkan berbagai UU yang mempersempit ruang gerak otonomi daerah.
"Undang-Undang Otonomi Daerah saat ini dikepung oleh berbagai produk undang-undang lainnya seperti undang-undang perimbangan keuangan dan direvisinya secara berkala Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah hingga melahirkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004," ujar Siti Zuhro.
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex