Distorsi Otonomi Dinilai Kesengajaan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 22:28 WIB
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan fenomena distorsi yang sejak awal memang sudah diperkirakan bakal terjadi karena adanya dua kepentingan yang tarik-menarik.
"Kendala pelaksanaan otonomi daerah itu memang sudah dirancang dari awal. Itu satu distorsi yang disengaja dari semula karena saat menyusun undang-undang yang terkait dengan otonomi berhadapan dua kekuatan besar yakni proreformasi versus status quo," kata Siti Zuhro, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam perjalanan waktu yang dihitung semenjak pemberlakuan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lanjut Siti Zuhro, perseteruan tersebut saat ini dimenangkan oleh status quo hingga melahirkan berbagai UU yang mempersempit ruang gerak otonomi daerah.
"Undang-Undang Otonomi Daerah saat ini dikepung oleh berbagai produk undang-undang lainnya seperti undang-undang perimbangan keuangan dan direvisinya secara berkala Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah hingga melahirkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004," ujar Siti Zuhro.
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database