Distorsi Otonomi Dinilai Kesengajaan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 22:28 WIB
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) merupakan fenomena distorsi yang sejak awal memang sudah diperkirakan bakal terjadi karena adanya dua kepentingan yang tarik-menarik.
"Kendala pelaksanaan otonomi daerah itu memang sudah dirancang dari awal. Itu satu distorsi yang disengaja dari semula karena saat menyusun undang-undang yang terkait dengan otonomi berhadapan dua kekuatan besar yakni proreformasi versus status quo," kata Siti Zuhro, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam perjalanan waktu yang dihitung semenjak pemberlakuan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lanjut Siti Zuhro, perseteruan tersebut saat ini dimenangkan oleh status quo hingga melahirkan berbagai UU yang mempersempit ruang gerak otonomi daerah.
"Undang-Undang Otonomi Daerah saat ini dikepung oleh berbagai produk undang-undang lainnya seperti undang-undang perimbangan keuangan dan direvisinya secara berkala Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah hingga melahirkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004," ujar Siti Zuhro.
JAKARTA - Peneliti ahli dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan berbagai kendala dalam pelaksaan otonomi daerah dan
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi