Distribusi E-KTP Diserahkan Ke Kecamatan
Senin, 14 Mei 2012 – 06:54 WIB
Terkait aturan denda bagi warga yang terlambat melakukan rekam data menurutnya, kebijakan denda baru akan diterapkan pada saat warga mengambil fisik E-KTPnya setelah selesai cetak. "Kalau untuk merekam data belum dikenakan denda. Nanti pada saat kartu mereka selesai cetak baru mereka akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per kartu," kata dia.
Baca Juga:
Burhan menjelaskan jika keterlambatan pendistribusian E-KTP tidak hanya terjadi di Kota Palu, tetapi merupakan masalah yang juga dialami oleh daerah lain di Indonesia yang sudah melakukan proses rekam data E-KTP. Burhan tidak menjelaskan secara kendala yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pendistribusian E-KTP ke daerah.
Dia hanya menegaskan jika pihak Disdukcapil terus melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pendistribusian sebagian besar fisik E-KTP yang belum selesai cetak.
"Hingga saat ini belum ada kabar jelas tentang kapan fisik E-KTP akan didistribusikan kembali. Meski demikian kami berharap agar E-KTP yang sudah berada di masing-masing kecamatan untuk segera didistribusikan ke warga sesuai dengan surat panggilan yang sudah diterbitkan. Karena itu sudah merupakan tanggung jawab camat," tukasnya. (ima)
PALU- Disdukcapil Kota Palu menyatakan jika saat ini, belum ada ketambahan fisik E-KTP yang didistribusikan oleh Pemerintah Pusat. Pemkot Palu masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan