Distribusi Formasi CPNS Ditetapkan 14 Juli
Jumat, 03 Juli 2009 – 17:52 WIB

Distribusi Formasi CPNS Ditetapkan 14 Juli
Dijelaskannya, setelah penetapan formasi CPNS, daerah maupun pusat diminta untuk merinci kembali tenaga-tenaga yang akan mengisi formasi tersebut. Setelah menerima hasil formasi, daerah maupun pusat harus merincikan berapa tenaga CPNS yang dibutuhkan sesuai formasinya.
"Semua daerah dan instansi pusat yang mengusulkan formasi CPNS, wajib mengembalikan hasil rinciannya ke Menpan untuk kemudian diverifikasi dan disahkan," ucapnya.
Cepat lambatnya penetapan formasi CPNS, menurut Ramli pula, tergantung dari daerah. Pemerintah pusat memberikan tenggang waktu tiga sampai empat minggu untuk merinci formasinya. Antara lain untuk rincian jabatan-jabatan, jenis pekerjaan yang jadi prioritas, kualifikasi pendidikan yang siap melaksanakan tugas tersebut, serta penempatannya di mana.
"Ini semua tergantung kecepatan daerah masing-masing. Kalau bisa secepatnya memasukkan rinciannya, Menpan pun secepatnya mengesahkannya," pungkasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) akan menetapkan dan mendistribusikan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas