Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat
Ratusan Ribu Ton Ditahan Bea Cukai
Senin, 04 Juni 2012 – 07:19 WIB

Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat
Gunaryo menyatakan, meskipun pendistribusian dan pemrosesan gula rafinasi tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, Kemendag tidak akan memberikan hukuman bagi PPI. "Hukuman diberikan kalau masih dalam tahap impor, tapi kalau sudah tahap distribusi tidak dikenakan hukuman," kata Gunaryo.
Apa yang membuat Ditjen Bea dan Cukai menahan gula impor PPI? Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan, penahanan itu karena kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PPI. Agung menegaskan, saat ini pihaknya memberikan peringatan keras kepada PPI, untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp 79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak.
Dia mengancam menghentikan layanan importasi kepada PPI jika masih saja diabaikan. "Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara," kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PPI. Namun Belakangan perseroan justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.
JAKARTA - Hingga batas akhir distribusi gula impor pada 31 Mei, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia"(PPI) tak mampu mendistribusikan gula kristal
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang