Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Rabu, 30 November 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh pemerintah pusat tidak melanggar otonomi daerah. Menurutnya, di dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebut secara eksplisit tentang pendidikan. Sehingga dengan alasan itu, penanganan urusan pendidikan bisa dikendalikan langsung Pemerintah Pusat.
“Bahkan jika dipahami, dengan ditambah adanya SKB lima menteri dapat lebih memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan pemindahan guru antar kabupaten maupun provinsi. Namun pemerintah daerah tetap akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemindahannya,” tegas Nuh di Jakarta, Selasa (29/11).
Dijelaskan Nuh, mekanisme pendistribusian guru ini akan dimulai dengan memberikan penawaran kepada guru yang bersangkutan jika jumlah guru di daerahnya sudah kelebihan kuota.
“Jika dipaksakan guru itu mengajar di situ, maka guru tersebut dipastikan tidak akan menerima tunjangan profesi karena syarat mengajar 24 jam tidak bisa dipenuhi," katanya.
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation