Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Rabu, 30 November 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh pemerintah pusat tidak melanggar otonomi daerah. Menurutnya, di dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebut secara eksplisit tentang pendidikan. Sehingga dengan alasan itu, penanganan urusan pendidikan bisa dikendalikan langsung Pemerintah Pusat.
“Bahkan jika dipahami, dengan ditambah adanya SKB lima menteri dapat lebih memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan pemindahan guru antar kabupaten maupun provinsi. Namun pemerintah daerah tetap akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemindahannya,” tegas Nuh di Jakarta, Selasa (29/11).
Dijelaskan Nuh, mekanisme pendistribusian guru ini akan dimulai dengan memberikan penawaran kepada guru yang bersangkutan jika jumlah guru di daerahnya sudah kelebihan kuota.
“Jika dipaksakan guru itu mengajar di situ, maka guru tersebut dipastikan tidak akan menerima tunjangan profesi karena syarat mengajar 24 jam tidak bisa dipenuhi," katanya.
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit