Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Rabu, 30 November 2011 – 00:22 WIB
Selain SKB lima menteri, Nuh juga lebih optimis proses pendistribusian guru ini tidak akan melanggar aturan yang ada. Sebab kata dia, Balitbang saat ini juga tengah membahas payung hukum dari SKB tersebut.
Baca Juga:
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, payung hukum SKB itu bisa berupa PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang direvisi atau juga bisa menerbitkan PP baru tentang tenaga pendidik. “Payung hukum tersebut tentunya juga untuk melindungi guru,”imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit