Distribusi Guru Tak Langgar Otda

Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Distribusi Guru Tak Langgar Otda
Selain SKB lima menteri, Nuh juga lebih optimis proses pendistribusian guru ini tidak akan melanggar aturan yang ada. Sebab kata dia, Balitbang saat ini juga tengah  membahas payung hukum dari SKB tersebut.

Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, payung hukum SKB itu bisa berupa PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang direvisi atau juga bisa menerbitkan PP baru tentang tenaga pendidik. “Payung hukum tersebut tentunya juga untuk melindungi guru,”imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News