Distribusi Logistik Pemilu Mulai Masuk PPK

Temuan surat suara rusak itu biasa terjadi saat penyortiran di level KPU Kabupaten/Kota. Misalnya surat suarayang sobek, atau ada bekas tinta yang cukup lebar, atau kerusakan lain.
Dalam beberapa hari ke depan, sangat mungkin KPU juga akan menambah produksi logistik. Itu merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada 28 Maret lalu. Salah satu isinya, membolehkan KPU membuka TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Khususnya di loaksi-lokasi di mana terdapat konsentrasi pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi pemilih dalam satu TPS.
Sat dikonfirmasi mengenai sebarannya, Viryan belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. ’’Masih kami petakan,’’ ucapnya. Yang jelas, bila dibangun TPS baru, harus ada logistik tambahan.
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Dua Parpol Baru Masih Berpeluang Lolos ke Senayan
Juga harus merekrut SDM KPPS. Bawaslu juga harus merekrut pengawas TPS tambahan, dan peserta pemilu menyiapkan saksi. (byu)
Daftar Logistik Pemilu di TPS
Kotak dan bilik suara beserta stiker nomor kotak suara
KPU sudah melakukan distribusi pemilu 2019, yang saat ini posisinya sudah hampir semaunya sampai ke tingkat kecamatan alias PPK
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!