Distribusi LPG 3 Kilogram Kembali Normal di Semarang

Distribusi LPG 3 Kilogram Kembali Normal di Semarang
Seusai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah status pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menjadi sub pangkalan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ahmad mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, agar kepastian harga murah gas melon untuk warga tetap terjamin dan penjual seperti dirinya tetap bisa berjualan gas melon.

“Setuju saya (jadi sub pangakalan) asal barangnya nggak langka lagi dan kita bisa tetap jualan gas seperti biasanya. Kalau kebijakannya baik kita masyarakat pasti mendukung,” ucapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Rumini, seorang penjual gas melon eceran di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Menurut perempuan yang sudah lebih dari satu dekade berjualan gas melon itu, saat ini distribusi gas sudah lancar di pangkalan.

"Walau kemarin ada kendala 1-2 hari saja. Sekarang kondisi sudah baik dan normal kembali," ujar Rumini.

Rumini mengaku setuju dengan aturan awal Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia untuk bisa mengatur harga gas melon di level rakyat.

Pasalnya, itu adalah gas yang sudah disubsidi oleh negara untuk rakyatnya. Namun, di sisi lain Rumini juga sepakat jika status pengecer diubah menjadi sub pangkalan dan memiliki harga tetap agar tidak terlalu mahal untuk rakyat.

"Gas melon itu gas subsidi, yang digunakan untuk rumah tangga dan UMKM. Aturan kemarin kan memang untuk tepat sasaran sampai ke rakyat. Cuma karena kemarin dengar-dengar, ada yang jual sampai harga Rp25.000 - Rp28.000 itu mungkin dari pihak pengecer, saya lebih setuju jika harga dari pengecer disamakan. Ada HET lah di level pengecer," katanya.

Rumini juga mengatakan menjual tabung gas melon seharga Rp 21 ribu. Dalam satu pekan, ia menerima satu kali pengiriman gas melon dari pangakalan sebanyak 40 tabung.

Seusai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah status pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menjadi sub pangkalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News