Distribusi Zakat Salah Sasaran, Begini Respon BAZNAS Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA memberikan peringatan keras kepada BAZNAS Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait pendistribusian zakat fitrah kepada pihak-pihak yang tak berhak menerimanya.
"BAZNAS akan menerbitkan sebuah surat peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan tersebut," tegas Bambang di Jakarta, Senin (11/6).
Menurut Bambang, pihaknya menerima informasi bahwa BAZNAS Kabupaten Bone menyalurkan sebagian zakat fitrah pada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama kepala desa hingga 40 persen dari total zakat yang terkumpul.
Merespons masalah tersebut, BAZNAS kemudian menerjunkan tim Satuan Audit Internal (SAI) dan Biro Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ketua BAZNAS Kabupaten Bone mengakui menyalurkan zakat fitrah yang terkumpul sampai dengan 40 persen untuk dibagi kepada amil. Tentu itu tidak wajar karena mestinya hak amil hanya 12,5 persen,” katanya.
Menurut Prof Bambang, setelah berkomunikasi dengan tim SAI dan Biro Hukum, Ketua BAZNAS Kabupaten Bone menarik keputusan tersebut dan melakukan koreksi.
Untuk menghindari kejadian serupa, BAZNAS akan menerbitkan surat edaran kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota serta lembaga amil zakat (LAZ) di bawah koordinasi BAZNAS mengenai pedoman distribusi zakat fitrah.
Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS selalu mengingatkan bahwa pendistribusian harus dilakukan sesuai perundang-undangan dan ketentuan syariah.
Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA memberikan peringatan keras kepada BAZNAS Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait pendistribusian zakat fitrah.
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga