Distributor Aqua: Degradasi Toko Bergantung Raihan Target
jpnn.com, JAKARTA - Sidang tentang dugaan persaingan tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan saksi dari dua distributor Aqua.
Yakni, Direktur PT Tirta Varia Inti Pratama Sandra Yuliana dan Direktur PT Tirta Utama Abadi Alex Martinus Suwarrow.
Kedua saksi menyatakan degradasi merupakan hal yang wajar dilakukan distributor.
Penurunan status itu akan membuat outlet lebih tepacu untuk melakukan berbagai terobosan dalam memperbaki diri.
Keduanya sepakat bahwa menurunkan status outlet adalah kebijakan masing-masing distributor tanpa persetujuan PT Tirta Investama (TIV).
Sandra menjelaskan, perusahaannya akan melakukan degradasi jika star outlet (SO) tidak mencapai penjualan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Perusahaan yang dipimpinnya akan memberikan peringatan.
"Kami lakukan evaluasi terhadap SO dalam waktu tiga bulan. Jika dalam tiga bulan tidak mencapai target penjualan maka akan didegradasi. Degradasi atau promosi adalah atas dasar volume pengambilan per bulan dan dalam memberikan degradasi. Kami tidak perlu minta persetujuan TIV," terang Sandra saat menjadi saksi di KPPU Jakarta, Rabu (13/9)
Sidang tentang dugaan persaingan tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan saksi dari dua distributor Aqua.
- Kunjungi Pabrik AQUA, Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Pemanfaatan Material Daur Ulang
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
- Ini Minuman yang Dikonsumsi IShowSpeed saat ke Indonesia
- AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim