Distributor Mengaku Diintimidasi Produsen Aqua

"Kami ingin mengadukan hal ini kepada KPPU. Aqua sudah melakukan praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Ini jelas melanggar undang-undang. Indonesia adalah negara hukum. Mereka tidak bisa seenaknya menekan dan mengancam seperti itu," jelas Edi.
Sementara itu, PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen Le Minerale telah melakukan somasi terbuka terhadap seluruh pihak yang menghalangi penjualan produknya. Somasi tersebut telah dimuat di salah satu surat kabar regional Jakarta edisi Jumat (30/9).
"Bahwa perlu disampaikan tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang jelas membawa kerugian bagi klien kami dan para pedagang dan toko," tulis kuasa hukum PT Tirta Fresindo, Suyanto dalam somasi tersebut.
Suyanto menegaskan pihak yang tebukti melakukan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan Sanksi Pidana Denda sampai dengan Rp 100 milar atau pidana kurungan.
Suyanto bersama tim hukumnya memastikan bakal melaporkan pihak yang kedapatan tindakan pengancaman ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Dia juga memint kepada para pedagang dan toko yang mendapat ancaman agar berani melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
"Supaya melaporkan kegiatan tersebut dan melkaukan kegiatan dagang AMDK merek Le Minerale seperti biasanya," tegas dia. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pedagang di Jabodetabek mengaku diintimidasi oleh produsen air mineral kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama. Mereka dilarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang