Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara
Rabu, 04 Desember 2013 – 05:46 WIB
Hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan para terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak. Kasus suap ini juga dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintah yaitu Ditjen Pajak.
Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (10/12) pekan depan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani