Disuap Karaoke Plus-plus, Hakim Tipikor Bandung Dipecat
Karaoke bareng itu dibiayai pihak berperkara yaitu Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan di penyidik KPK, Toto mengaku menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang sebesar 50 ribu dolar dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.
"Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” lanjut anggota MKH lainnya, Abdul Manan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemrov Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH.
Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.
"Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung," sambung Abdul Manan.
Oleh karena itulah, MKH mengungkapkan cukup beralasan apabila menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat pada Ramlan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan Hakim Ramlan Comel terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring