Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil (civil disobedience).
Menurut PUKAT Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam legislasi tersebut, termasuk dalam prosesnya yang dinilai dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Serikat buruh yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menilai Undang-undang itu lebih mementingkan pelaku usaha ketimbang pekerja.
External Link: Twitter Pukat UGM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja bermasalah baik dari sisi proses formil maupun substansi materil.
Maka itu selain proses yuridis seperti uji materi ke MK, Zainal mengusulkan tindakan pembangkangan sipil atau civil disobedience.
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen