Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil (civil disobedience).
Menurut PUKAT Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam legislasi tersebut, termasuk dalam prosesnya yang dinilai dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Serikat buruh yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menilai Undang-undang itu lebih mementingkan pelaku usaha ketimbang pekerja.
External Link: Twitter Pukat UGM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja bermasalah baik dari sisi proses formil maupun substansi materil.
Maka itu selain proses yuridis seperti uji materi ke MK, Zainal mengusulkan tindakan pembangkangan sipil atau civil disobedience.
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis