Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara


(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Apakah gerakan ini melanggar hukum?
Biasanya gerakan-gerakan yang dilakukan dalam rangka civil disobedience ini memang melanggar hukum.
"Setidaknya pelanggaran dalam hal berkumpul atau berdemonstrasi, tapi warga tahu konsekuensinya," jelas Alghif.
Jika seorang pembangkang dihukum, ia tidak dihukum karena pasal pembangkangan sipil, tetapi untuk pelanggaran yang diakui dilakukannya, seperti memblokade jalan atau mengganggu ketertiban umum, atau masuk tanpa izin.
Oleh karena itu, tindakan-tindakan pembangkangan sipil harus mempertimbangkan risiko yang ada.
"Kesadaran atas risikonya harus dibangun. Artinya, kalau seseorang melakukan pembangkangan sipil, dia harus siap untuk di-PHK oleh perusahaan, harus siap dengan segala konsekuensi yang ia hadapi, termasuk misalnya mereka yang berstatus pegawai negeri sipil harus siap menghadapi konsekuensi sistem birokrasi dalam konteks hukum Indonesia," kata Herlambang.
Alghif menambahkan, dalam beberapa kasus, biasanya para pembangkang sudah tahu risikonya dan rela dihukum.
"Mereka berpikir, ya sudah, kalau mau dihukum, hukum saja semuanya," ujarnya.
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi