Disundut Rokok Suami, Istri Lapor Polisi
Senin, 19 November 2012 – 08:12 WIB
Kemudian DH melakukan kekerasan dengan memukul serta mendorong yang menyebabkan lengan bagian kiri YR mengalami luka lebam serta bagian punggung masih terasa sakit bekas terjatuh.
Kepada petugas, keduanya berharap kejadian yang menimpa mereka itu bisa diproses secara hukum. Baik AN maupun YR ingin suami mereka dihukum dengan apa yang telah diperbuatnya sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Bandung membawa YR dan AN ke ruang Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Sebelum berniat melanjutkan kasus KDRT, tim penyidik akan memberikan arahan terlebih dahulu tentang kasus mereka.
Karena pada nantinya dugaan kasus ini akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Baik suami YR maupun AN bisa dijerat Undang-undang No. 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BANDUNG – AN,25, warga Nyengseret dan YR,35, warga Jalan LRE Martadinata Bandung melakukan pelaporan Minggu (18/11) sekitar pukul 14.30 ke
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim