Disurati Jonan, Menteri Rini Buat Sanksi Pemecatan

Disurati Jonan, Menteri Rini Buat Sanksi Pemecatan
foto: yessy artada/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran bernomor SE-01/MBU/02/2015 untuk perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi. Surat ederan tersebut berisi tentang keselamatan moda transportasi.

Menteri BUMN Rini Soemarno meminta semua direksi BUMN bidang transportasi untuk memberikan penekanan utama terhadap aspek keselamatan. Baik yang dijalankan oleh para pengemudi, masinis, pilot, nahkoda, awak kendaraan dan petugas terkait keselamatan.

Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama mengatakan, edaran tersebut merupakan tidak lanjut dari surat yang ditujukan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Rini.

"Itu tindaklanjut surat dari pak menhub, yang ditindaklanjuti oleh Bu Menteri. Kemudian Bu Menteri menambahkan ada sektor navigasi, pelabuhan, bandara dan lain-lain," ucap Teddy di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam SE-01/MBU/02/2015 tersebut, Menteri BUMN meminta para direksi sektor transportasi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pihak yang mengabaikan faktor keselamatan.

"Sanksi pemecatan ini agar lebih profesional dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas," tegas Teddy.

Saat ini surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada manajemen BUMN bidang transportasi publik, navigasi udara, kebandarudaraan hingga kepelabuhan. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran bernomor SE-01/MBU/02/2015 untuk perusahaan pelat merah yang bergerak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News