Disurati Tonny Abbot, Jokowi tak Boleh Mencla-mencle

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencla-mencle menyikapi permintaan sejumlah kepala negara agar warganya tidak dieksekusi mati di Indonesia. Salah satunya dari Perdana Menteri Australia, Tonny Abbot.
Abbot mengirim surat permintaan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Tantowi menyatakan Presiden harus konsisten terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap bandar narkoba.
"Presiden tidak boleh terpengaruh (surat Tonny Abbot). Negara-negara sahabat harus mengakui kedaulatan hukum kita (menghukum mati bandar dan pengedar narkoba)," kata Tantowi di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut politikus Golkar itu, Presiden Jokowi harus konsisten dalam menerapkan hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba yang sudah inkrah. Sehingga presiden tidak boleh mengobral grasi terhadap mereka.
"Kalau kita mencla mencle berakibat serius bagi pelaksanaan hukum di mata pemerintah Asing," tegasnya.
PM Australia Tony Abbot mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, yang meminta agar dua warganya diselamatkan dari ancaman hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok 'Bali Nine'. Keduanya adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak boleh mencla-mencle menyikapi permintaan sejumlah kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?