Disuruh Jaga Rumah, DP Malah Berbuat Tak Pantas Bersama Teman, Sontoloyo!
Rabu, 09 November 2022 – 20:05 WIB
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7-9 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria berinisial DP digarap jajaran Polsek Sewon karena telah mencuri dua unit mobil dan satu sepeda motor milik majikannya, Joko Kusdianto.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat