Disuruh Jaga Rumah, DP Malah Berbuat Tak Pantas Bersama Teman, Sontoloyo!
Rabu, 09 November 2022 – 20:05 WIB

Pelaku pencurian DP diringkus Polsek Bantul. Foto: Humas Polres Bantul
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7-9 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria berinisial DP digarap jajaran Polsek Sewon karena telah mencuri dua unit mobil dan satu sepeda motor milik majikannya, Joko Kusdianto.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya