Disuruh Mengingat Skenario, Ajudan Ferdy Sambo: Siap, Komandan
![Disuruh Mengingat Skenario, Ajudan Ferdy Sambo: Siap, Komandan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/08/01/sejumlah-ajudan-dan-pengurus-rumah-tangga-irjen-ferdy-sambo-j51z.jpg)
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komnas HAM mengungkap percakapan di handphone, antara lain ajudan Ferdy Sambo menjawab siap komandan saat disuruh mengingat skenario.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India