Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Developer Wajib Laporkan Jumlah Rumah yang Dibangun
Kamis, 13 Januari 2011 – 17:49 WIB

Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera untuk mengatur pola hunian berimbang bagi pembangunan perumahan. Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, kemungkinan besar Permenpera tersebut sudah selesai pada Maret mendatang. "Kami juga sedang memikirkan, apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi. Setidaknya, pembangunan perumahan dilakukan dalam satu provinsi. Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta, tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan Tengah. Tentu hal itu tidak diperbolehkan," bebernya.
"Permenpera tentang pola hunian berimbang ini bukanlah revisi dari peraturan lama. Karena itu, kami akan berusaha membuat peraturan yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu," kata Suharso kepada wartawan, Kamis (13/1).
Jika pola hunian berimbang dapat terlaksana baik, menurut Suharso, diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan dengan pola ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim