Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Developer Wajib Laporkan Jumlah Rumah yang Dibangun
Kamis, 13 Januari 2011 – 17:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera untuk mengatur pola hunian berimbang bagi pembangunan perumahan. Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, kemungkinan besar Permenpera tersebut sudah selesai pada Maret mendatang. "Kami juga sedang memikirkan, apakah pengembang boleh membangun hunian berimbang tidak dalam satu lokasi. Setidaknya, pembangunan perumahan dilakukan dalam satu provinsi. Jangan sampai pengembang mengatakan sudah membangun apartemen mewah di Jakarta, tapi membangun perumahan bagi MBR di Kalimantan Tengah. Tentu hal itu tidak diperbolehkan," bebernya.
"Permenpera tentang pola hunian berimbang ini bukanlah revisi dari peraturan lama. Karena itu, kami akan berusaha membuat peraturan yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu," kata Suharso kepada wartawan, Kamis (13/1).
Jika pola hunian berimbang dapat terlaksana baik, menurut Suharso, diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan dengan pola ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, harus dilakukan dalam satu lokasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa