Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Developer Wajib Laporkan Jumlah Rumah yang Dibangun
Kamis, 13 Januari 2011 – 17:49 WIB

Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Rencananya pola ini, diupayakan bisa digunakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). "Kita akan tetap pertahankan pola 1:3:6 untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat," tandas Menpera.
Baca Juga:
Mengenai berapa jumlah rumah yang telah dibangun selama ini, Suharso pun meminta pengembang khususnya skala besar, untuk aktif melaporkan apa yang telah mereka lakukan selama ini. "Biar pemerintah tahu berapa jumlah rumah yang sudah terbangun, developer harus melaporkannya," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap mempertahankan pola pembangunan berimbang. Saat ini pun, pemerintah tengah menyusun Permenpera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN