Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PKB Dita Indah Sari menilai masih ada opsi lain selain menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN demi menggenjot APBN.
"Keputusan saat ini berada di tangan presiden. DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak 2021. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat," ujar Dita di Jakarta, Kamis (21/11).
PKB memahami bahwa pemerintah butuh penguatan APBN. Namun, situasi ekonomi sekarang yang belum tepat. Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang. Belum yang tidak dilaporkan.
"Soal menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia," kata Dita.
"Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, tetapi tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," imbuhnya.
"PKB juga berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran, seperti yang juga menjadi concern presiden. Misalnya: illegal mining, illegal fishing dan logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun," katanya.
Efisiensi di BUMN juga wajib agar deviden meningkat. Serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar.
"PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini," ujar Dita. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PKB memahami bahwa pemerintah butuh penguatan APBN. Namun, situasi ekonomi sekarang yang belum tepat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah