Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Puluhan driver Gojek ini mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendukung rekannya Achmad Hilmi Hamdani yang diadili atas kasus kecelakaan.
Dukungan diberikan karena terdakwa sebenarnya korban kecelakaan yang ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge).
Achmad sendiri tak menduga bila bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, pria tiga anak ini sebenarnya korban kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan.
"Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa," kata salah satu driver GoJek yang tak disebut identitasnya.
Perkara ini berawal saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya.
Keluarga menyesalkan karena driver GoJek dijadikan terdakwa padahal turut menjadi korban bersama penumpangnya yang ditabrak motor marinir.
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- Bus Kecelakaan Tunggal di Jalur Puncak, 1 Tewas, 18 Luka-Luka
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka