Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya. Ini yang dialami Ibnu Yunianto, Kepala Biro Jakarta Jawa Pos. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ibnu bermula saat ia mengendarai sepeda motor bersama istri dan dua anaknya di Jl Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB. Ibnu, yang berjalan dari arah Lebak Bulus, hendak berkunjung ke Restoran Hoka-hoka Bento.
Peristiwa bermula beserta keluarganya, Ibnu menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh Nina Mahadianti, seoranganggota Polwan. Namun buntutnya, ia diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Atas kasus tersebut, Ibnu, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat dan lalu dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada