Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya. Ini yang dialami Ibnu Yunianto, Kepala Biro Jakarta Jawa Pos. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ibnu bermula saat ia mengendarai sepeda motor bersama istri dan dua anaknya di Jl Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB. Ibnu, yang berjalan dari arah Lebak Bulus, hendak berkunjung ke Restoran Hoka-hoka Bento.
Peristiwa bermula beserta keluarganya, Ibnu menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh Nina Mahadianti, seoranganggota Polwan. Namun buntutnya, ia diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Atas kasus tersebut, Ibnu, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat dan lalu dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK