Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan

Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Nina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat. "Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu ditahan di Mapolsek Ciputat," tegas Imam.

Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) sore. Namun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHP. Selanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)

JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News