Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB
Nina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat. "Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu ditahan di Mapolsek Ciputat," tegas Imam.
Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) sore. Namun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHP. Selanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK