Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya
Rabu, 15 September 2010 – 13:56 WIB
KOLAKA- Anggota DPRD Kolaka, H Umar Tebu harus berurusan dengan hukum. Pengusaha yang juga ketua DPD Partai Golkar itu dilaporkan melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pengusaha HS. Ironisnya, penganiayaan pada Minggu (12/9) itu dipicu oleh persoalan utang yang tak kunjung dibayar H Umar Tebu. HS dan anaknya F yang berdomisili di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa bermaksud menagih utang kepada H Umar Tebu senilai Rp300 juta. H Umar Tebu yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kolaka itu pun meminta agar pinjamannya ditebus dengan barter besi, namun ditolak HS.
Yang membuat H Umar Tebu naik pitam karena HS menyarankan agar H Umar Tebu menjual sebagian mobilnya agar dapat menebus pinjaman tersebut. Tersinggung dengan saran HS itu H Umar Tebu lantas melemparkan asbak keramik dan mengenai siku HS. Tidak hanya itu anak H Umar Tebu berinisial UM dan AD serta seorang karyawannya SR lantas ikut mengeroyok HS dan anaknya F. Akibatnya F yang sempat lari ke dalam salah satu kamar di rumah H Umar Tebu ikut menjadi sasaran hingga menjadi babak belur.
Baca Juga:
Kapolres Kolaka, AKBP Jafriedi melalui Kasatreskrim, AKP Try Handoko yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan saksi korban. Sementara untuk pelaku H Umar Tebu sudah kita layangkan surat panggilan namun yang bersangkutan belum hadir karena berada di luar daerah," terang Try.
KOLAKA- Anggota DPRD Kolaka, H Umar Tebu harus berurusan dengan hukum. Pengusaha yang juga ketua DPD Partai Golkar itu dilaporkan melakukan tindak
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku