Ditagih Utang, Anggota DPRD Malah Menganiaya
Rabu, 15 September 2010 – 13:56 WIB
Terkait aturan pemeriksaan anggota dewan yang harus memperoleh izin gubernur, mantan Kapolsek Pomalaa ini mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 30/KMA/III/09 tanggal 17 Maret 2009, izin pemeriksaan anggota dewan dapat dikesampingkan oleh penyidik atau penuntut. Keputusan MA tersebut didasarkan pada undang-undang nomor 45 pasal 28 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Baca Juga:
Jika terbukti bersalah, H Umar Tebu diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan yang ancamannya lima tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. "Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, kita lihat perkembangan penyidikan," tegas Try lagi.
H Umar Tebu sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi karena tengah berada di Jakarta. (cr3/cok/fuz/jpnn)
KOLAKA- Anggota DPRD Kolaka, H Umar Tebu harus berurusan dengan hukum. Pengusaha yang juga ketua DPD Partai Golkar itu dilaporkan melakukan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati