Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek perjalanan menempuh langkah tersebut, selanjutnya giliran tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, yang bakal mempraperadilankan KPK. Karena itu, Sugeng menyatakan keputusan penyidik KPK untuk menahan kliennya tidak berdasar pada alat bukti yang kuat. "Kemarin (pemeriksaan) kan Ary menggunakan haknya untuk diam, sehingga tidak ada konfirmasi. Jadi, bisa dikatakan penegak hukum dalam posisi keragu-raguan dalam menetapkan keputusan (penahanan). Mereka (penyidik KPK) itu sewenang-wenang," tegasnya.
Dia tidak bisa menerima penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan pada Kamis (9/12) lalu. "Ari Muladi tidak patut dikenai status tersangka dan ditahan KPK. Sebab, tidak ada tindak pidana korupsinya," ujar Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/12).
Dia memaparkan, keputusan KPK menahan kliennya tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab, dalam pemeriksaan kemarin, Ari memilih menggunakan haknya untuk bungkam. Sebagai simbol, dia mengenakan masker hijau dalam pemeriksaan tersebut. Ari tidak menjawab satu pun pertanyaan penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun