Ditahan, Ary Muladi Melawan

Ditahan, Ary Muladi Melawan
Ditahan, Ary Muladi Melawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek perjalanan menempuh langkah tersebut, selanjutnya giliran tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, yang bakal mempraperadilankan KPK.

 

Dia tidak bisa menerima penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan pada Kamis (9/12) lalu. "Ari Muladi tidak patut dikenai status tersangka dan ditahan KPK. Sebab, tidak ada tindak pidana korupsinya," ujar Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/12).

 

Dia memaparkan, keputusan KPK menahan kliennya tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab, dalam pemeriksaan kemarin, Ari memilih menggunakan haknya untuk bungkam. Sebagai simbol, dia mengenakan masker hijau dalam pemeriksaan tersebut. Ari tidak menjawab satu pun pertanyaan penyidik KPK.

 

Karena itu, Sugeng menyatakan keputusan penyidik KPK untuk menahan kliennya tidak berdasar pada alat bukti yang kuat. "Kemarin (pemeriksaan) kan Ary menggunakan haknya untuk diam, sehingga tidak ada konfirmasi. Jadi, bisa dikatakan penegak hukum dalam posisi keragu-raguan dalam menetapkan keputusan (penahanan). Mereka (penyidik KPK) itu sewenang-wenang," tegasnya.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News