Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
Selain itu, Ary berkeberatan atas penetapan pasal yang dijeratkan kepada dirinya, yakni pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan. Pasal tersebut juga dikenakan kepada terdakwa Anggodo Widjojo yang akhirnya tidak terbukti dalam sidang. "Mengapa yang dikenakan pasal 21" Anggodo saja bebas dari tuduhan tersebut," ujar Sugeng.
Baca Juga:
Selain itu, adanya pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang juga menjerat Ari dipertanyakan Sugeng. Pasal tentang permufakatan jahat dalam upaya penyuapan pimpinan KPK itu dinilai tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Sebab, Ary justru merupakan pihak yang membongkar adanya permufakatan jahat tersebut.
"Soal permufakatan jahat itu, Ary yang mengeklirkan, bahkan jauh sebelum Bibit-Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa sekarang justru dia dikenai pasal tersebut?" katanya.
Rencananya, Sugeng mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tempat kejadian dan kantor KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen