Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
Menyikapi upaya praperadilan terhadap KPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kubu Ary. Menurut dia, praperadilan merupakan hak pihak yang beperkara. "Tidak apa-apa kalau mereka mau praperadilan. Mereka juga punya hak. Yang jelas, kami siap saja dan terus melakukan penyidikan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memutuskan menahan Ary Muladi setelah diperiksa kali pertama pada Kamis (9/12). Kala itu, Ari langsung digelandang menuju Rutan Salemba. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 15 dan 21 UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHAP.
Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo telah mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Anggodo telah divonis Pengadilan Tipikor, namun masih menempuh upaya kasasi di MA. (ken/c5/kum)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen