Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan
Jumat, 23 Desember 2011 – 03:30 WIB

Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan
JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma Sitompul. Pengacara kodang yang menjadi kuasa hukum bagi Mindo itu mempertanyakan alasan penahanan sekaligus keabsahan surat pehananannya. Yang lebih disayangkan Hotma, karena Mindo yang tetap ke kantor setiap hari dan selalu bersikap kooperatif justru ditahan saat menjelang natal. "Kenapa kemarin-kemarin dibiarkan, tapi ketika menjelang natal ditahan?" keluhnya.
Saat dihubungi JPNN, Kamis (22/12) malam, Hotma menyatakan bahwa penahanan atas Mindo yang mendadak itu tidak punya dasar kuat. "Ini kan sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak lari. Apakah polisi punya bukti baru sehingga Pak Mindo mau menghilangkannya? Saya tanya bukti barunya mana, polisi bilang rahasia. Ini soal hukum, soal nasib orang kok rahasia," ujar Hotma.
Baca Juga:
Lantas bagaimana dengan keabsahan surat penahanan atas Mindo? Menurut Hotma, surat penahanannya ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo pada 21 Desember. "Padahal pada 20 Desember, sudah ada TR (telegram rahasia) tentang mutasi terhadap Kombes Wibowo. Surat penahanannya ditandatangani di Batam," ucap Hotma.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma Sitompul.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah