Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan
Jumat, 23 Desember 2011 – 03:30 WIB
JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma Sitompul. Pengacara kodang yang menjadi kuasa hukum bagi Mindo itu mempertanyakan alasan penahanan sekaligus keabsahan surat pehananannya. Yang lebih disayangkan Hotma, karena Mindo yang tetap ke kantor setiap hari dan selalu bersikap kooperatif justru ditahan saat menjelang natal. "Kenapa kemarin-kemarin dibiarkan, tapi ketika menjelang natal ditahan?" keluhnya.
Saat dihubungi JPNN, Kamis (22/12) malam, Hotma menyatakan bahwa penahanan atas Mindo yang mendadak itu tidak punya dasar kuat. "Ini kan sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak lari. Apakah polisi punya bukti baru sehingga Pak Mindo mau menghilangkannya? Saya tanya bukti barunya mana, polisi bilang rahasia. Ini soal hukum, soal nasib orang kok rahasia," ujar Hotma.
Baca Juga:
Lantas bagaimana dengan keabsahan surat penahanan atas Mindo? Menurut Hotma, surat penahanannya ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo pada 21 Desember. "Padahal pada 20 Desember, sudah ada TR (telegram rahasia) tentang mutasi terhadap Kombes Wibowo. Surat penahanannya ditandatangani di Batam," ucap Hotma.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma Sitompul.
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya