Ditahan di Rutan KPK, Neneng Dapat Perlakuan Istimewa
Kamis, 14 Juni 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini tersangka kasus PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni langsung digelandang ke Rutan KPK. Setelah diperiksa sejak ditangkap kemarin (13/6), Neneng baru keluar dari ruang dalam KPK sekitar pukul 15.50.
Istimewanya, istri terpidana kasus Wisma Atlit itu dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan KPK yang ada di bagian basement kantor komisi pimpinan Abraham Samad itu. Padahal jarak antara lobi KPK dengan Rutan hanya kurang dari 50 meter. Perlakuan ini sedikit berbeda dengan Angie dan Miranda yang jalan kaki saat digiring ke Rutan sejak keluar keputusan penahanan.
Saat dibawa ke Rutan, Neneng tetap mengenakan pakaian yang saam dengan saat dirinya ditangkap di rumahnya daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6). Ibu tiga anak itu juga masih mengapit erat sebuah bantal kesayangannya warna merah.
Wajahnya juga tidak bisa dilihat jelas karena ditutupi cadar dari jilbab warna cokelat bermotif garis yang dia pakai. Yang tampak hanya sorot mata tajam Neneng dibalik kacamata berbingkai hitam. Neneng juga tetap bungkam saat dicecar wartawan siapa yang melindungi dia selama dalam pelariannya dari Indonesia.
JAKARTA - Setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini tersangka kasus PLTS Kemenakertrans tahun
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat