Ditahan, Eddy Sofyan: Ada Pengadilan Akhirat
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan tak ingin menuding ada skenario besar memenjarakan dirinya sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013.
"Soal apakah ada orang menzalimi, nanti ada pengadilan akhirat," kata Eddy sebelum ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11) sore.
Dia mengatakan, tempatnya mencari keadilan adalah di pengadilan nanti. "Dan pengadilan paling hakiki itu hanya Allah SWT," ujar Eddy.
Dia mengaku selama dua kali diminta keterangan sebagai saksi, dan sekali sebagai tersangka penyidik memperlakukannya secara baik. "Tidak pernah ada tekanan. Mereka sangat proporsional. Saya juga insyaallah kooperatif," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Eddy sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan tak ingin menuding ada skenario besar memenjarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- ASN PPPK Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah Gratis
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Marak Penggunaan Teknologi AI, PKB Ikut Arus untuk Hal Positif
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi