Ditahan, Hartati Tetap Merasa tak Bersalah
Rabu, 12 September 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (12/9), pukul 18.40 WIB. Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Hartati walau sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK tanggal 7 September 2012 lalu dengan alasan sakit.
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu tampak terpukul dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di lantai 8 gedung KPK. Saat keluar dari gedung anti korupsi itu, Hartati masih dibawa menggunakan kursi roda yang sama saat dia mendatangi KPK pagi tadi.
Ketua Umum Walubi itu masih berusaha tegar ketika menghadapi puluhan awak media yang menantinya di tangga gedung KPK. Dia juga kukuh mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya tidak bersalah. Saya tidak sedih, cuma sedih pada orang yang bergantung hidup dengan saya," kata Hartati dengan nada pelan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024