Ditahan, Hartati Tetap Merasa tak Bersalah
Rabu, 12 September 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (12/9), pukul 18.40 WIB. Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Hartati walau sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK tanggal 7 September 2012 lalu dengan alasan sakit.
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu tampak terpukul dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di lantai 8 gedung KPK. Saat keluar dari gedung anti korupsi itu, Hartati masih dibawa menggunakan kursi roda yang sama saat dia mendatangi KPK pagi tadi.
Ketua Umum Walubi itu masih berusaha tegar ketika menghadapi puluhan awak media yang menantinya di tangga gedung KPK. Dia juga kukuh mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya tidak bersalah. Saya tidak sedih, cuma sedih pada orang yang bergantung hidup dengan saya," kata Hartati dengan nada pelan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada