Ditahan, Hartati Tetap Merasa tak Bersalah
Rabu, 12 September 2012 – 18:44 WIB
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pada kasus ini Hartati terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu bersama dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai