Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan

Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan
Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan
Me nurut kepala Kejaksaan negeri Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, penahanan kedua tersangka tersebut, telah sesuai dengan aturan. Walaupun salah satu tersangka pingsan ketika akan dibawa ke LP, maka setelah kesehatannya diperiksa, Kejaksaan tetap akan menitipkan kedua tersangka di LP.

"Bagaimanapun demi hukum, mereka tetap ditahan di LP, karena kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Negara ketika mereka menjabat sebagai ketua dan Bendahara Pokja Kredit Mikro Nagari di Nagari Langki," kata Pipuk.

Dijelaskannya, kedua tersangka telah ditahan dalam dugaan penyelewengan dana KMN di Nagari Langki, yang mana kasusnya sekarang telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan, maka untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, secepatnya dikeluarkan surat penahanan kedua tersangka," Kita tidak ingin mereka lari atau menghilangkan barang bukti, makanya secepatnya kita lakukan penahanan," tambahnya.

Dikatakannya, selama tahun 2012, kejaksaan Negeri Sijunjung  telah menangani tiga kasus pidana Korupsi. Satu diantaranya tersangka Mendalardi telah diputuskan oleh PN Tipikor dengan masa hukuman 4,5 tahun dan Ridwan dalam kasus KBR telah memasuki tahap tuntutan.(mg19)

SIJUNJUNG -  Setelah berbuat, baru timbul penyesalan yang mendalam. Hal itulah yang terjadi pada salah satu tersangka (TSK) kasus penyelewengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News