Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan
Sabtu, 22 Desember 2012 – 14:21 WIB
Me nurut kepala Kejaksaan negeri Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, penahanan kedua tersangka tersebut, telah sesuai dengan aturan. Walaupun salah satu tersangka pingsan ketika akan dibawa ke LP, maka setelah kesehatannya diperiksa, Kejaksaan tetap akan menitipkan kedua tersangka di LP.
Baca Juga:
"Bagaimanapun demi hukum, mereka tetap ditahan di LP, karena kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Negara ketika mereka menjabat sebagai ketua dan Bendahara Pokja Kredit Mikro Nagari di Nagari Langki," kata Pipuk.
Dijelaskannya, kedua tersangka telah ditahan dalam dugaan penyelewengan dana KMN di Nagari Langki, yang mana kasusnya sekarang telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan, maka untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, secepatnya dikeluarkan surat penahanan kedua tersangka," Kita tidak ingin mereka lari atau menghilangkan barang bukti, makanya secepatnya kita lakukan penahanan," tambahnya.
Dikatakannya, selama tahun 2012, kejaksaan Negeri Sijunjung telah menangani tiga kasus pidana Korupsi. Satu diantaranya tersangka Mendalardi telah diputuskan oleh PN Tipikor dengan masa hukuman 4,5 tahun dan Ridwan dalam kasus KBR telah memasuki tahap tuntutan.(mg19)
SIJUNJUNG - Setelah berbuat, baru timbul penyesalan yang mendalam. Hal itulah yang terjadi pada salah satu tersangka (TSK) kasus penyelewengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar