Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
Rabu, 04 Januari 2012 – 03:22 WIB

Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa dan berada dibui.
Semakin lama kepala daerahnya berada dalam sel, maka roda pemerintahan di daerah bersangkutan tidak efektif. Pasalnya, seorang Plt kepala daerah hanya punya kewenangan yang sangat terbatas.
Baca Juga:
Pemerintah pusat menyadari hal itu. Aturan yang ada sekarang, yang membatasi kewenangan seorang Plt kepala daerah, akan diperbaiki.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH, menjelaskan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nantinya, kewenangan seorang Plt akan diperbesar.
JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan