Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda

Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
"Kewenangan seorang Plt akan diperluas," ujar Zudan kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Di sisi lain, seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, tidak boleh lagi mengurusi urusan pemerintahan. Dalam beberapa kasus, seorang kepala daerah yang sudah berada dalam tahanan dengan status tersangka, masih juga melakukan mutasi-mutasi pegawai di lingkup pemda tersebut.

"Selama ini, yang sudah tersangka dan ditahan masih saja tanda tangan-tanda tangan," terang Zudan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News