Ditahan Kejagung, Ajukan Pensiun Dini Lebih Menguntungkan?
jpnn.com - MEDAN – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dan ditahan Kejaksaan Agung.
"Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubernur. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar kemarin.
Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut. Dimana Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.
"Setelah disetujui oleh Plt Gubsu (Gubernur Sumut, red) surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu," jelasnya.
Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah.
Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS. (prn/sam/jpnn)
MEDAN – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi