Ditahan Kejagung, Ajukan Pensiun Dini Lebih Menguntungkan?
jpnn.com - MEDAN – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dan ditahan Kejaksaan Agung.
"Surat pengajuan pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS Pemprovsu masih diproses Plt Gubernur. Jika nanti sudah turun ke BKD Sumut, tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar kemarin.
Menurut Pandapotan, sebelumnya ada kasus serupa seperti yang dialami Bangun Oloan mantan Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut. Dimana Oloan mengajukan pengunduran diri sebelum divonis bersalah oleh hakim PN Medan.
"Setelah disetujui oleh Plt Gubsu (Gubernur Sumut, red) surat pengunduran diri Eddy Sofyan sebagai PNS dan berkasnya komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Plt Gubsu," jelasnya.
Dikatakan Pandapotan, sebagai seorang abdi negara yang memasuki purnatugas, tentu nanti Eddy Sofyan berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah.
Tapi jika tidak mengajukan pensiun dini, maka seluruh haknya akan terpangkas apabila tersangka divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menyandang status PNS. (prn/sam/jpnn)
MEDAN – Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan mengajukan permohonan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Eddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik