Ditahan Kejagung, Udar Masih Dapat Gaji Pokok 80 Persen
Resmi Dicopot dari TGUP2
Kamis, 09 Oktober 2014 – 07:07 WIB
Taufik juga tidak tahu nasib TGUP2 setelah Jokowi mundur dari jabatan gubernur karena akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober nanti. ’’Sampai kini belum ada keputusan apa-apa dari pak gubernur. Apapun keputusannya, akan kita terima,’’ terang dia.
Apakah absennya Udar bisa berdampak pada kinerja TGUP2? Taufik mengatakan, timnya akan tetap solid dalam memantau kinerja seluruh kepala satuan kerja perangkat saerah (SKPD). Saat ini dia dan anggota lain TGUP2 ikut mematangkan sistem pemberian TKD kepada PNS yang tahun depan menggunakan poin itu.
’’Prinsipnya, kita tidak terganggu (dengan kasus Udar, Red). Semua berjalan normal-normal saja,’’ jelas dia. (fai/oni/dwi)
KEBON SIRIH – Peribahasan sudah jatuh tertimpa tangga mungkin cocok untuk menggambarkan nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS