Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:50 WIB
Kasi Pidum Kejari Agus Djonedi mengatakan bahwa saat ini Mindo adalah tahanan kejaksaan negeri Batam dan akan dititipkan di rumah tahanan Baloi.
"Setelah pelimpahan berkas tahap I, yang menangani Mindo masih kejaksaan tinggi. Tetapi sekarang ia jadi tahanan kejaksaan negeri karena buku registernya di kejari. Ia akan ditahan di rutan untuk 20 hari kedepan. Untuk proses selanjutnya akan kita lihat nantinya,"katanya.
Agus Djonedi menambahkan barang bukti masih sama saat pelimpahan barang bukti ujang-Rosma yang disimpan di gudang barang bukti kejaksaan negeri Batam. Untuk menangani kasus ini, pihak kejaksaan menyiapkan tujuh Jaksa penuntut umum, tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari kejaksaan negeri sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Pirpan.
Agus menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan berupaya untuk segera melimpahkan kasus tersebut dengan tersangka AKBP Mindo ke pengadilan."Kasus ini akan diupayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,"katanya.
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi