Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:50 WIB
Syaif ul Badri, JPU asal kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan untuk menjerat AKBP Mindo Tampubolon adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(batampos/jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala