Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:50 WIB

Ditahan Kejaksaan, Pamen Polri Minta Didoakan
Syaif ul Badri, JPU asal kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan untuk menjerat AKBP Mindo Tampubolon adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(batampos/jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional